Magister Profesi

SEKILAS PRODI

Sejak diterbitkan Surat Keputusan Mendikbud No. 0324/U/1994 tentang Kurikulum Nasional Program Studi Psikologi, maka diputuskan terminal Pendidikan Tinggi Psikologi di Indonesia adalah pendidikan akademik strata satu tersebut (S-1) dengan gelar sarjana psikologi. Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan tersebut pendidikan tinggi psikologi adalah pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan akademik profesi dengan gelar Dra./Drs. Dan sebutan psikolog. Dengan demikian Fakultas Psikologi Universitas Airlangga pernah melakukan pendidikan profesi psikologi. Dengan perubahan lurikulum 1994 maka lulusan Program Studi sejak implementasi kurikulum tahun 1994 tersebut hanya mendapat gelar sarjana psikologi, dan belum diakui sebagai profesi psikolog.

Pada saat ini dan masa datang tuntutan kebutuhan terhadap peran Psikolog di Indonesia semakin tinggi. Dengan adanya perubahan kontekstual masyarakat baik di bidang sosial, budaya politik dan ekonomi akan menimbulkan persoalan-persoalan bio-psiko-sosial yang rumit, sehingga kebutuhan akan Psikolog yang profesional semakin besar. Berdasarkan evaluasi yang mendalam oleh kalangan organisasi profesi psikologi dalam hal ini Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) disimpulkan bahwa kompetensi sarjana psikologi sebagai ilmuwan (scientist) masih dianggap kurang memadai dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dalam menangani persoalan-persoalan bio-psiko-sosial yang ada, baik dari segi tingkat kompetensinya maupun dari etika profesi, sehingga banyak dijumpai malpraktik dikalangan mereka dan tentu hal ini akan sangat merugikan masyarakat maupun kelangsungan hidup profesi psikologi.

Dari studi mendalam yang telah dilakukan tentang profesi psikologi di luar negeri, ternyata di beberapa negara maju profesi psikolog menuntut kompetensi yang lebih tinggi dari kompetensi lulusan sarjana (bachelor), yaitu setara dengan strata magister, bahkan di negara-negara tertentu kompetensi psikolog harus setara dengan strata doktor.

Berdasarkan pemikiran di atas maka dalam Kongres HIMPSI di Bandung pada tahun 2000, diputuskan bahwa perlu peningkatan kompetensi sarjana psikologi di Indonesia menjadi psikolog yang setara dengan magister (strata dua dalam system pendidikan tinggi) dengan sebutan magister psikolog (analogi dengan magister notariat atau magister manajemen). Adapun penyelenggaraan pendidikan profesi tersebut dilaksanakan atas dasar kerjasama antara organisasi profesi dan perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan.

Forum koordinasi antara kalangan pendidikan tinggi psikologi dan HIMPSI yang tergabung dalam forum Kolokium Psikologi Indonesia setelah melakukan kajian mendalam juga menyimpulkan dan memutuskan dalam bentuk kesepakatan bahwa pendidikan profesi psikologi disetarakan dengan pendidikan magister.

Program Studi Magister Psikologi Profesi di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga adalah program pendidikan yang membekali pengetahuan keprofesionalan, membangun sikap profesional dan ketrampilan profesional psikologi, yang lebih menekankan penerapan psikologi dalam merespon kebutuhan masyarakat, dengan berbagai bentuk pelayanan jasa dan praktek psikologis, baik dengan pendekatan individual, kelompok, komunitas maupun institusional.

Program Studi Magister Psikologi Profesi didirikan pada tanggal 5 Mei 2009 (sebelumnya bernama Program Pendidikan Profesi Magister Psikologi) berdasarkan Surat Ijin Rektor Universitas Airlangga No. 4928/J03/PP/2003 Surat keputusan HIMPSI Pusat Nomor: 001/PP Himpsi.IP/VIII/03/PI; diperpanjang berdasarkan SK No. 001/PP.Himpsi. P1/07). SK Mendikbud No 259/E/O/2012